JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, regulasi untuk ojek online (ojol) dan pangkalan tak ada yang berubah. Artinya, masih boleh membawa penumpang seperti biasa.
Namun demikian, tetap ada syarat atau aturan main yang dipatuhi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dijelaskan pada poin kelima, ada empat ketentuan mengenai pengaturan operasional ojol dan ojek pangkalan yang harus dipatuhi, yakni:
Baca juga: Berkendara Saat PSBB Transisi, Pilih Sarung Tangan yang Menutup Seluruh Jari
1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
View this post on InstagramA post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Oct 11, 2020 at 3:20am PDT
3. Pengemudi ojek online dan ojek pangakalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter.
4. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Baca juga: Motor Harus Disemprot Disinfektan Selama PSBB Transisi, Begini Caranya
Secara garis besar poinnya hampir sama dengan PSBB ketat beberapa waktu lalu, tetapi bedanya dalam aturan tersebut, tidak ada ancaman dari Pemprov akan melakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang bila kedapatan ada pengemudi atau perusahaan aplikasi yang melanggar.
Mengenai geofencing, baik Grab maupun Gojek mengeklaim telah menggunakan aplikasi tersebut yang berguna menghalangi layanan di wilayah zona merah Covid-19.
Dengan demikian, ojol tak bisa beroperasi mencari penumpang di kawasan tersebut, begitu juga penumpang yang tak bisa melakukan pemesanan layanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.