Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Aman Saat PSBB Transisi di Jakarta, Siapkan Masker Cadangan

Kompas.com - 12/10/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB transisi ini akan mulai diberlakukan 12 - 25 Oktober 2020. Meski ada pelonggaran dalam aktivitas di luar rumah, masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Salah satu yang harus dipatuhi adalah dengan menggunakan masker saat beraktivitas, termasuk juga ketika mengendarai kendaraan bermotor.

Penggunaan penutup hidung dan mulut ini tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona selama PSBB transisi.

Baca juga: Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

Cara ini dipercaya mampu untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang menyebar melalui droplet atau cairan.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Terkait dengan kewajiban menggunakan masker, Dokter di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Surakarta Arina Hidayati mengatakan, saat berkendara menggunakan masker jenis kain sudah cukup untuk melindungi.

Arina juga menyarankan agar setiap pengendara tidak hanya membawa satu masker saja melainkan juga menyiapkan cadangannya.

Hal ini karena penggunaan masker ada batas maksimal sesuai dengan anjuran dari pemerintah yakni maksimal selama 4 jam.

Baca juga: Kendaraan yang Sudah Dijual Sebaiknya Langsung Blokir STNK, Ini Alasannya

“Sebaiknya tetap membawa cadangan masker, karena penggunaan masker maksimal hanya 4 jam saja. Setelah 4 jam penggunaan, masker sebaiknya direndam menggunakan deterjen dan dicuci,” ujarnya kepada Kompas.com Minggu (11/10/2020).

Jika sudah mencapai batas pemakaian, Arina menambahkan, sebaiknya masker dilepas dan dimasukkan ke dalam plastik atau tempat lainnya yang aman.

Baru setelah tiba di rumah dilakukan pencucian (khususnya masker kain) agar bisa dipakai lagi di hari berikutnya.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

“Kalau masker yang pertama sudah 4 jam sebaiknya dimasukkan ke kantong plastik dan diikat kemudian ganti yang baru,” katanya.

Jika lupa membawa cadangan dan hanya ada satu masker saja, Arina mengatakan, alternatifnya adalah dengan menyemprotkan hand sanitizer pada masker.

Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya

Tetapi setelah disemprot jangan langsung dipakai, biarkan mengering dulu baru dipakai kembali atau mungkin bisa disemprot menggunakan antiseptik.

“Kalau untuk masker medis tidak boleh disemprot alkohol,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com