JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor wajib menyemprotkan cairan disinfektan pada kendaraan sebelum dan setelah digunakan.
Kewajiban ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Pada masa pelonggaran PSBB yang akan dimulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020), setiap masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam menjaga kebersihan kendaraan.
Dengan menyemprotkan disinfektan pada kendaraan diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Corona pada pengendara.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Sehingga, kendaraan roda dua dipastikan tetap aman meski digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
Tetapi, untuk menyemprotkan cairan pembunuh bakteri ini sebaiknya juga tidak menyeluruh pada bagian kendaraan.
Melainkan cukup pada bagian-bagian tertentu saja, sehingga pensterilan sepeda motor bisa maksimal.
Arina Hidayati, dokter di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta mengatakan, untuk membersihkan sepeda motor terutama pada bagian-bagian yang sering dipegang oleh tangan saja.
“Menyemprotkan disinfektan pada bagian sepeda motor sebelum dan sesudah digunakan. Bagian motor yang perlu disemprot terutama yang sering dipegang,” kata Arina kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang
Arina melanjutkan, bagian tempat duduk atau jok, setang atau kemudi, handle rem, spion, serta bagian lainnya yang kerap disentuh oleh tangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.