Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ojol Boleh Bawa Penumpang, tetapi Ada Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, regulasi untuk ojek online (ojol) dan pangkalan tak ada yang berubah. Artinya, masih boleh membawa penumpang seperti biasa.

Namun demikian, tetap ada syarat atau aturan main yang dipatuhi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dijelaskan pada poin kelima, ada empat ketentuan mengenai pengaturan operasional ojol dan ojek pangkalan yang harus dipatuhi, yakni:

1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

3. Pengemudi ojek online dan ojek pangakalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter.

4. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Secara garis besar poinnya hampir sama dengan PSBB ketat beberapa waktu lalu, tetapi bedanya dalam aturan tersebut, tidak ada ancaman dari Pemprov akan melakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang bila kedapatan ada pengemudi atau perusahaan aplikasi yang melanggar.

Mengenai geofencing, baik Grab maupun Gojek mengeklaim telah menggunakan aplikasi tersebut yang berguna menghalangi layanan di wilayah zona merah Covid-19.

Dengan demikian, ojol tak bisa beroperasi mencari penumpang di kawasan tersebut, begitu juga penumpang yang tak bisa melakukan pemesanan layanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/12/144100715/jakarta-terapkan-psbb-transisi-ojol-boleh-bawa-penumpang-tetapi-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke