Pada kesempatan berbeda, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online hanyalah pajak tahunan.
Sedangkan untuk pajak lima tahunan atau yang melakukan pergantian plat nomor tidak bisa karena harus disertai dengan cek fisik kendaraan.
“Kalau yang lima tahunan tidak bisa menggunakan Samsat online, karena harus ada cek fisik kendaraan jadi harus datang ke kantor Samsat induk,” katanya.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Selain itu, masih kata Herlina, pembayaran pajak secara daring juga tidak boleh ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya.
“Kalau ada tunggakan lebih dari satu tahun tidak bisa juga membayar pajak secara online. Untuk saat ini pembayaran pajak online disarankan menggunakan e Samsat, karena yang Samolnas baru ada maintenance,” tutur Herlina.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.