Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Urus Perpanjang Pajak Kendaraan Saat PSBB Tahap Dua

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan, saat jatuh tempo pembayaran.

Termasuk, saat DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua, pajak harus tetap dibayarkan.

Agar pemilik kendaraan tidak perlu susah-susah keluar rumah dikala ada pembatasan aktivitas, pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan tidak harus datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Pembayaran tetap bisa dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi yang sudah disediakan.

“Selama PSBB sebaiknya pembayaran pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat induk atau Samsat keliling dulu, lebih baik membayar secara online,” ujar Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Melakukan pembayaran secara daring, kata Martinus, justru akan lebih aman dalam mencegah penyebaran Covid-19 dibandingkan harus keluar rumah di masa PSBB.

“Di tengah PSBB ini kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak secara online saja, tidak perlu keluar rumah. Kalau bisa dilakukan di rumah sebaiknya membayar lewat aplikasi yang sudah ada saja,” katanya.

Martinus juga mengatakan, ada sejumlah aplikasi yang bisa dipilih oleh wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Bisa menggunakan Samolnas, untuk yang ada di wilayah Jawa Barat yang masih di bawah wilayah Polda Metro Jaya bisa menggunakan Sambara (Samsat Jawa Barat), kalau untuk wilayah Banten juga bisa menggunakan Samsat Banten Hebat,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online hanyalah pajak tahunan.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan atau yang melakukan pergantian plat nomor tidak bisa karena harus disertai dengan cek fisik kendaraan.

“Kalau yang lima tahunan tidak bisa menggunakan Samsat online, karena harus ada cek fisik kendaraan jadi harus datang ke kantor Samsat induk,” katanya.

Selain itu, masih kata Herlina, pembayaran pajak secara daring juga tidak boleh ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya.

“Kalau ada tunggakan lebih dari satu tahun tidak bisa juga membayar pajak secara online. Untuk saat ini pembayaran pajak online disarankan menggunakan e Samsat, karena yang Samolnas baru ada maintenance,” tutur Herlina.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/14/081200315/begini-urus-perpanjang-pajak-kendaraan-saat-psbb-tahap-dua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke