Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tunggu Pergub Soal Ganjil Genap Saat PSBB Kedua

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi soal peniadaan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.

Seperti diketahui, mulai 14 September, Jakarta akan kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mentakan, pihaknya juga masih menantikan peraturan gubernur (Pergub) berapa yang nantinya akan digunakan untuk penerapan PSBB ketat di Jakarta.

"Kita tunggu keputusan resmi dari Gubernur soal penerapan ganjil genap. Kami masih menunggu Pergub berapa yang akan digunakan," ucap Sambodo dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).

Hingga saat ini sendiri, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan yang ada di Ibu Kota masih tetap berlaku seperti biasa. Artinya, masyarakat yang menggunakan mobil pribadi namun pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal, masih bisa dikenakan sanksi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengatakan bakal mencabut sementara regulasi ganjil genap sebagai upaya rem darurat guna menekan penyebaran Covid-19.

Walau belum ada Pergub dan masih melakukan pembahasan sampai saat ini, Anies menjelaskan bila aturan ganjil genap akan ditiadakan mulai 14 September mendatang seiring dengan penerapan bekerja dari rumah bagi perkantoran yang bergerak di bidang non-esensial.

"Tadi malam sudah diumumkan bahwa kegiatan perkantoran mulai Senin tanggal 14 September itu ditiadakan, semua kegiatan dilakukan di rumah. Kemudian lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum jumlah dan penumpangnya," ucap Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

"Lalu ganjil genap akan ditiadakan mulai 14 September, jadi itu sebagian dari kebijakan, nanti detailnya," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/11/132100015/polisi-tunggu-pergub-soal-ganjil-genap-saat-psbb-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke