JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penerapan pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini, Jumat (11/9/2020) masih berlaku.
Polisi masih menunggu kebijakan lanjutan dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan digunakan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 14 September 2020.
"Masih berlaku kok seperti biasa, hari ini hingga besok. Kita masih menunggu kepastian Pergub berapa yang akan digunakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?
Menurut Sambodo, kebijakan ganjil genap sangat efektif untuk mengurai kepadatan Ibu Kota. Apalagi pemerintah tengah berupaya membatasi pergerakan masyarakat di luar ruangan agar persebaran virus Covid-19 tidak melebar.
Namun ia tak menampik untuk mengurai kemacetan, ada cara lain yang bisa diterapkan yakni melakukan pengalihan arus lalu lintas atau rekayasa lalu lintas.
“Kami dari Ditlantas tetap memantau terus situasi arus lalin dan menempatkan personel di lokasi potensi terjadinya kepadatan arus lalin, dan apabila terjadi kepadatan arus lalin maka dilakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus,” ujar Sambodo.
Baca juga: Resmi, Ganjil Genap Kembali Dicabut Mulai Senin Depan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal meniadakan ganjil genap seiring dengan penerapan PSBB ketat yang kembali digelar di wilayah Ibu Kota.
Akan tetapi, seluruh moda transportasi bakal kembali diawasi secara ketat sebagaimana PSBB yang dilaksanakan pada April 2020. "Ganjil genap ditiadakan bukan berarti bebas berpergian dengan kendaraan pribadi," kata dia.
Anies menyarankan agar warga tetap beraktivitas di dalam rumah jika tidak ada hal yang mendesak. Ia pun mengimbau warga DKI Jakarta agar tak bepergian ke luar kota.
Bahkan, seluruh kegiatan di gedung perkantoran yang bersifat non esensial akan ditiadakan, karyawan kembali diwajibkan untuk bekerja dari rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.