Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Kompas.com - 10/09/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat pertama kali dilakukan.

Artinya, ganjil genap untuk kendaraan pribadi pun akan dicabut, temasuk dengan pembatasan jam operasional serta penumpang pada sektor transportasi umum.

"Melihat kedaruratan ini, Jakarta tidak punya banyak pilihan selain manarik rem darurat sesegera mungkin. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap

"Dalam rapat disimpulkan kita terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi, ini rem darurat yang kita tarik, ini soal menyelamatkan warga jakarta, kalau dibiarkan rumah sakit tidak sanggup menampung lagi dan angka kematian semakin tinggi," kata dia.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, meski ganjil genap ditiadakan kembali bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi, namun diimbau untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.

Dengan adanya PSBB seperti awal, Anies juga mengatakan semua aktivitas akan kembali dibatasi. Penerapan bekerja dari rumah, ibadah dari rumah, dan belajar dari rumah akan dilakukan kembali.

Baca juga: Ada Klaster Covid-19 di Transportasi Umum, Transportasi yang Mana?

Meski belum menyebutkan secara detail kapan PSBB ketat akan diterapkan lagi, tapi Anies memastikan untuk kegiatan bekerja dari rumah bagi sebagian perkantoran non-esensial akan berlaku mulai pekan depan, yakni Senin (14/9/2020).

Maskot Manusia Covid membawa poster bertulisakan data penderita Covid-19 terlihat di Halte Transjakarta Harmoni, Kamis (16/7/2020). Maskot Manusia Covid bertujuan mengingatkan penumpang Transjakarta untuk disiplin mematuhi prosedur kesehatan selama masa PSBB Transisi Tahap II berlangsung.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Maskot Manusia Covid membawa poster bertulisakan data penderita Covid-19 terlihat di Halte Transjakarta Harmoni, Kamis (16/7/2020). Maskot Manusia Covid bertujuan mengingatkan penumpang Transjakarta untuk disiplin mematuhi prosedur kesehatan selama masa PSBB Transisi Tahap II berlangsung.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com