Saat melintas di jalan bebas hambatan, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajurnya. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.
Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.
Jika salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin akan menyebabkan permasalahan lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang ingin mendahului.
Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Begitu pula bagi pengemudi yang ingin mendahului sebaiknya juga menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.
Hal ini karena, jika mendahului dari lajur kiri bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” katanya.
3. Jaga jarak aman
Menjaga jarak aman saat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengendara. Tidak hanya saat mengemudi di jalan perkotaan tetapi juga di ruas tol.
Selama ini, kecelakaan yang terjadi salah satunya disebabkan karena pengemudi tidak menjaga jarak aman saat berkendara.
Sehingga, saat terjadi situasi yang tidak terduga maka pengemudi tidak bisa melakukan antisipasi dan terjadilah kecelakaan.
Untuk jarak aman, Marcell mengatakan, dengan kendaraan di depannya minimal ada jeda tiga detik.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan
Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” tuturnya.
4. Bahu jalan hanya untuk kondisi darurat