Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa bebas menginjak pedal gas hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
Meski kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.
Terlebih jika pengemudi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan.
“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
2. Pilih lajur yang sesuai
Saat melintas di jalan bebas hambatan, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajurnya. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.
Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.
Jika salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin akan menyebabkan permasalahan lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang ingin mendahului.
Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Begitu pula bagi pengemudi yang ingin mendahului sebaiknya juga menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.
Hal ini karena, jika mendahului dari lajur kiri bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.