Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan

Kompas.com - 10/09/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan jalan tol memang menjadi salah satu pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.

Di samping itu, keberadaan jalan bebas hambatan ini juga semakin memudahkan pengemudi saat melakukan perjalanan dan mempersingkat waktu.

Hanya saja, lengangnya jalan tol kadang membuat pengendara lupa diri dan mengabaikan batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan.

Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa. Kecelakaan ini seperti yang baru saja terjadi di ruas tol Solo - Semarang, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Untuk itu, saat melintas jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan dan lajur kendaraan agar aman saat melakukan perjalanan.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan membagikan sejumlah tips aman berkendara di ruas tol

Berikut 4 tips aman berkendara aman di jalan tol.

1. Patuhi batas kecepatan

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Mengemudi di jalan bebas hambatan sama halnya berkendara di jalanan umum yang harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan.

Hanya saja, untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibandingkan di jalan perkotaan yakni rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.

Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa bebas menginjak pedal gas hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Meski kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.

Terlebih jika pengemudi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan.

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

2. Pilih lajur yang sesuai

Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-VHPM Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-V

Saat melintas di jalan bebas hambatan, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajurnya. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.

Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.

Jika salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin akan menyebabkan permasalahan lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang ingin mendahului.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Begitu pula bagi pengemudi yang ingin mendahului sebaiknya juga menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.

Hal ini karena, jika mendahului dari lajur kiri bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” katanya.

3. Jaga jarak aman

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

Menjaga jarak aman saat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengendara. Tidak hanya saat mengemudi di jalan perkotaan tetapi juga di ruas tol.

Selama ini, kecelakaan yang terjadi salah satunya disebabkan karena pengemudi tidak menjaga jarak aman saat berkendara.

Sehingga, saat terjadi situasi yang tidak terduga maka pengemudi tidak bisa melakukan antisipasi dan terjadilah kecelakaan.

Untuk jarak aman, Marcell mengatakan, dengan kendaraan di depannya minimal ada jeda tiga detik.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.

Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” tuturnya.

4. Bahu jalan hanya untuk kondisi darurat

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

Jika dalam kondisi darurat, gunakanlah bahu jalan tol. Sebaliknya, jika tidak mengalami kondisi darurat sangat tidak disarankan untuk menggunakan bahu jalan tol untuk berhenti apalagi untuk beristirahat.

Pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus bagi pengendara yang merasa lelah yakni di rest area.

Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol.

Baca juga: Saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Bawa KTP Bisa Diganti dengan SIM?

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.

“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau