JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan jalan tol memang menjadi salah satu pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.
Di samping itu, keberadaan jalan bebas hambatan ini juga semakin memudahkan pengemudi saat melakukan perjalanan dan mempersingkat waktu.
Hanya saja, lengangnya jalan tol kadang membuat pengendara lupa diri dan mengabaikan batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa. Kecelakaan ini seperti yang baru saja terjadi di ruas tol Solo - Semarang, Selasa (8/9/2020).
Untuk itu, saat melintas jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan dan lajur kendaraan agar aman saat melakukan perjalanan.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan membagikan sejumlah tips aman berkendara di ruas tol
Berikut 4 tips aman berkendara aman di jalan tol.
1. Patuhi batas kecepatan
Mengemudi di jalan bebas hambatan sama halnya berkendara di jalanan umum yang harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan.
Hanya saja, untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibandingkan di jalan perkotaan yakni rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.
Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa bebas menginjak pedal gas hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Meski kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.
Terlebih jika pengemudi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan.
“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
2. Pilih lajur yang sesuai
Saat melintas di jalan bebas hambatan, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajurnya. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.
Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.
Jika salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin akan menyebabkan permasalahan lain. Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang ingin mendahului.
Begitu pula bagi pengemudi yang ingin mendahului sebaiknya juga menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.
Hal ini karena, jika mendahului dari lajur kiri bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” katanya.
3. Jaga jarak aman
Menjaga jarak aman saat berkendara menjadi hal yang wajib bagi setiap pengendara. Tidak hanya saat mengemudi di jalan perkotaan tetapi juga di ruas tol.
Selama ini, kecelakaan yang terjadi salah satunya disebabkan karena pengemudi tidak menjaga jarak aman saat berkendara.
Sehingga, saat terjadi situasi yang tidak terduga maka pengemudi tidak bisa melakukan antisipasi dan terjadilah kecelakaan.
Untuk jarak aman, Marcell mengatakan, dengan kendaraan di depannya minimal ada jeda tiga detik.
Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” tuturnya.
4. Bahu jalan hanya untuk kondisi darurat
Jika dalam kondisi darurat, gunakanlah bahu jalan tol. Sebaliknya, jika tidak mengalami kondisi darurat sangat tidak disarankan untuk menggunakan bahu jalan tol untuk berhenti apalagi untuk beristirahat.
Pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus bagi pengendara yang merasa lelah yakni di rest area.
Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.
“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/081200215/tips-mengemudi-aman-di-jalan-tol-patuhi-batas-kecepatan