Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 29/08/2020, 08:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,”

Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ternyata juga ada tujuan lainnya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bahwa KTP ini tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya termasuk SIM.

Meskipun identitas tersebut mempunyai nama serta alamat yang sama dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

“Karena sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK tersebut maka bisa menjadi data pemilik kendaraan. Hal ini karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK dan itu adanya di KTP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke