JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,”
Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ternyata juga ada tujuan lainnya. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bahwa KTP ini tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya termasuk SIM.
Meskipun identitas tersebut mempunyai nama serta alamat yang sama dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.
Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan
“Karena sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK tersebut maka bisa menjadi data pemilik kendaraan. Hal ini karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK dan itu adanya di KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.