Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan

Kompas.com - 10/09/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan jalan tol memang menjadi salah satu pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.

Di samping itu, keberadaan jalan bebas hambatan ini juga semakin memudahkan pengemudi saat melakukan perjalanan dan mempersingkat waktu.

Hanya saja, lengangnya jalan tol kadang membuat pengendara lupa diri dan mengabaikan batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan.

Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa. Kecelakaan ini seperti yang baru saja terjadi di ruas tol Solo - Semarang, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Untuk itu, saat melintas jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan dan lajur kendaraan agar aman saat melakukan perjalanan.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan membagikan sejumlah tips aman berkendara di ruas tol

Berikut 4 tips aman berkendara aman di jalan tol.

1. Patuhi batas kecepatan

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Mengemudi di jalan bebas hambatan sama halnya berkendara di jalanan umum yang harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan.

Hanya saja, untuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan memang lebih tinggi dibandingkan di jalan perkotaan yakni rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.

Meski begitu, bukan berarti pengendara bisa bebas menginjak pedal gas hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Meski kondisi ruas tol minim kendaraan, tetapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.

Terlebih jika pengemudi melaju dengan kecepatan yang melebihi batas kecepatan.

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

2. Pilih lajur yang sesuai

Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-VHPM Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-V

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com