Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Kompas.com - 05/09/2020, 06:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengalami kejadian kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa menimpa siapa saja.

Apalagi, bagi pemilik kendaraan yang sering lupa menaruh surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Jika mengalaminya, sebaiknya pemilik kendaraan segera melakukan pengurusan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Mengingat, STNK merupakan dokumen penting yang wajib ada pada kendaraan bermotor yang harus dibawa setiap pengemudi kendaraan.

Tetapi, bagaimana jika pemilik kendaraan belum bisa untuk segera mengurusnya? Bisakah pengurusan STNK bisa diwakilkan?

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pengurusan penerbitan STNK baru bisa saja diwakilkan oleh orang lain.

Dengan catatan, pihak yang diminta untuk mengurus STNK tersebut harus membawa sejumlah persyaratan untuk pengurusannya.

“Kalau pemilik kendaraan tidak bisa mengurusnya bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan syarat membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan,” ujar Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Selain surat kuasa, Martinus menambahkan, pihak yang akan melakukan pengurusan STNK juga harus membawa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan STNK baru.

“Selain fotokopi STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik kendaraan, pihak yang mengurus STNK tersebut juga harus membawa KTPnya,” tuturnya.

Berikut syarat mengurus STNK hilang

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi STNK yang hilang.

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

4. BPKB asli dan fotokopi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau