Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?

Kompas.com - 05/09/2020, 06:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengalami kejadian kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa menimpa siapa saja.

Apalagi, bagi pemilik kendaraan yang sering lupa menaruh surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Jika mengalaminya, sebaiknya pemilik kendaraan segera melakukan pengurusan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Mengingat, STNK merupakan dokumen penting yang wajib ada pada kendaraan bermotor yang harus dibawa setiap pengemudi kendaraan.

Tetapi, bagaimana jika pemilik kendaraan belum bisa untuk segera mengurusnya? Bisakah pengurusan STNK bisa diwakilkan?

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pengurusan penerbitan STNK baru bisa saja diwakilkan oleh orang lain.

Dengan catatan, pihak yang diminta untuk mengurus STNK tersebut harus membawa sejumlah persyaratan untuk pengurusannya.

“Kalau pemilik kendaraan tidak bisa mengurusnya bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan syarat membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan,” ujar Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Selain surat kuasa, Martinus menambahkan, pihak yang akan melakukan pengurusan STNK juga harus membawa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan STNK baru.

“Selain fotokopi STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik kendaraan, pihak yang mengurus STNK tersebut juga harus membawa KTPnya,” tuturnya.

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Berikut syarat mengurus STNK hilang

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi STNK yang hilang.

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.

4. BPKB asli dan fotokopi.

Alur mengurus STNK hilang

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com