JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal mobil Wakil Presiden isi BBM pakai jeriken.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel otomotif terpopuler Sabtu 11 Juli 2020:
1. Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
2. Pernah Bertemu Sasis Bus Tanpa Bodi Disetir di Jalan, Ini Alasannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan