JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal mobil Wakil Presiden isi BBM pakai jeriken.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel otomotif terpopuler Sabtu 11 Juli 2020:
1. Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
2. Pernah Bertemu Sasis Bus Tanpa Bodi Disetir di Jalan, Ini Alasannya
Bus terdiri dari dua bagian utama, bodi dan sasis. Bodi biasa dibuat oleh karoseri, sedangkan sasis dari pabrikan. Sebelum dibuatkan bodi di karoseri, sasis bus harus diantar ke karoseri.
Sering terlihat di jalanan, orang yang sedang membawa kendaraan namun tidak ada bodinya. Itu lah bagaimana sasis diantar dari pabrik menuju karoseri untuk dibuat bodinya. Biasanya sasis yang disetir langsung berjenis ladder frame.
Lalu mengapa sasis tersebut harus diantar langsung ke karoseri dengan cara disetir?
3. Usai Corolla Cross, Toyota Masih Punya SUV Baru Tahun Ini
Toyota sedang agresif dalam merilis model-model baru, khususnya di segmen SUV. Kalau kita mundur dari awal tahun, sudah ada Yaris Cross, Harrier, RAV4, Fortuner, dan yang paling baru Corolla Cross.
Tak berselang lama, Toyota tampaknya sedang menyiapkan peluncuran Land Cruiser Prado terbaru. Seperti diketahui, mobil ini kurang lebih sudah hadir 11 tahun tanpa ubahan mayor.
Dilansir dari laman Creative Trend, Prado terbaru akan diperbarui tahun ini dan bakal mendapat mesin diesel baru yang lebih bertenaga.
4. Alasan Mengapa Dilarang Gonta-ganti Merek Oli Mesin
Setiap pabrikan kendaraan bermotor pastinya sudah merekomendasikan jenis oli mesin yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Akan tetapi, tidak semua pemilik kendaraan menggunakan pelumas yang direkomendasikan tersebut sehingga menggantinya dengan merek yang lain.
Terlebih, sekarang ini banyak sekali merek oli mesin kendaraan yang beredar di pasaran, mulai pelumas jenis mineral, sintetik, juga semi sintetik.
Setiap jenis pelumas menawarkan keunggulannya masing-masing salah satunya untuk menjaga performa mobil maupun motor tetap prima.
5. Mobil Wapres Isi BBM Pakai Jeriken, Ini Jarak yang Bisa Ditempuh Ketika Indikator Bensin E
Rekaman video yang menunjukkan Mercedes-Benz hitam berpelat merah dengan tulisan Indonesia, dan bendera merah putih yang sedang diisi bahan bakar melalui jeriken di pinggir jalan menjadi viral.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (11/7/2020), mobil tersebut berpelat "Indonesia 2" yang menunjukkan kendaraan dinas Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Adapun model kendaraannya ialah Mercy S-600 Guard.
Berdasarkan kerangan resmi dari pihak Sekretariat Wakil Presiden, hal itu dilakukan karena di wilayah tersebut tidak ada SPBU, sehingga harus diisi BBM menggunakan jeriken yang dibawa khusus oleh Paspampres.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/12/062044415/populer-otomotif-masa-berlaku-sim-bukan-lagi-berdasarkan-tanggal-lahir