Pasal 5
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
b. foto diri; dan
c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Pasal 6
(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil CLM dengan status aman bepergian;
b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;
c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dan
d. penerbitan SIKM atas nama perorangan.
(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.