Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Sepi Karena SIKM, Masyarakat Beralih ke Mobil Pribadi

Kompas.com - 18/06/2020, 19:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Walau kapasitas penumpang untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah dilonggarkan menjadi 70 persen, namun kenyataannya sampai saat ini masih sepi penumpang. Khususnya untuk wilayah Jakarta.

Kondisi tersebut lantaran adanya aturan ketat yang ditetapkan, baik oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19 serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sampai saat ini masih mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Namun demikian, efek dari adanya regulasi bagi penumpang bus AKAP tersebut menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, membuat adanya pergeseran pergerakan orang ke kendaraan pribadi.

Baca juga: Meski Kapasitas Ditambah, Penumpang AKAP Masih Saja Sepi

"Jadi memang standar regulasi untuk berpergian yang kami tuangkan dari rujukan Gugus Tugas cukup berat, apalagi Jakarta juga masih wajib SIKM. Saya prediksi ini justru masyarakat banyak beralih berpergian pakai kendaraan pribadi," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Budi mengatakan, pergeseran masyarakat yang memilih menggunakan mobil pribadi untuk pergi ke luar kota sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan tidak adanya pos-pos penyekatan setelah selesainya operasi pada arus mudik kemarin.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Dengan begitu, fungsi pengawasan atau pengecekan pada titik-titik perbatasan, khususnya di ruas jalan tol menjadi sangat longgar. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri menarik mundur pos pengecekan hanya pada ruas-ruas perbatasan di jalan arteri saja.

"Karena yang di tol ini tidak ada (pengecekan), jadi bisa saja masyarakat ini pilih perginya menggunakan mobil pribadi, karena pengawasan yang longgar soal SIKM," ucap Budi.

Soal ini, Budi mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa memberikan penanganan mengingat terkait regulasi SIKM dikeluarkan oleh Pemprov.

Baca juga: Banyak Angkot yang Langgar Prokol Kesehatan

Karena bila tidak ada pengawasan di jalan tol, maka akan sangat mudah terjadi kebocoran yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin berpergian.

Sebanyak 4.599 kendaraan menuju Jakarta dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point KM 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Dok. Jasa Marga Sebanyak 4.599 kendaraan menuju Jakarta dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point KM 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

"Kami akan sampaikan juga ke Kepala Dinas Perhubungan DKI soal ini, karena kemarin kami juga mendapat laporan ternyata banyak penumpang bus dari luar kota yang ingin ke Jakarta itu turun di daerah penyangga, seperti Karawang dan Bekasi untuk menghindari pengecekan SIKM," ujar Budi.

Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM

"Kalau sudah begitu kan ini regulasi tidak berjalan dan menyebabkan kucing-kucingan antara masyarakat yang berpergian dengan petugas yang ditempatkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com