JAKARTA, KOMPAS.com - Turunnya jumlah penumpang di transportasi darat, khususnya pada armada bus antar kota antar provinsi, membuat Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta sejumlah kelonggaran. Salah satunya mengenai aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk Jakarta.
Dengan kelonggaran mengenai syarat SIKM tersebut, diharapkan ada peningkatan sejumlah penumpang yang ingin berpergian, bagi dari Jakarta ke luar Jabodetabek atau pun pergerakan sebaliknya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada dasarnya SIKM dibutuhkan sebagai upaya pengendalian orang dalam berpergian, baik keluar dan masuk Jakarta terutama pada saat pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi.
Baca juga: Penumpang Sepi, Organda Minta Kelonggaran Izin Keluar Masuk Jakarta
"Harus dimengerti SIKM ini upaya kami agar menjaga keamanan serta keselamatan warga dari wabah Covid-19. Sekarang penyebaran virus ini sudah menurun, namun kami tetap harus menjaga agar tidak ada peningkatan lagi. SIKM sendiri masih akan berlanjut selama status darurat bencana non-alam belum dicabut," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
Soal kelonggaran, menurut Syafrin sebenarnya tidak ada yang sulit dalam membuat SIKM selama pemohon melengkapi persyaratan yang diminta.
Dengan demikian, harusnya setiap pemohon, baik itu warga yang ada di Jakarta atau di luar Jabodetabek yang ingin ke Jakarta tidak sulit mendapatkan SIKM.
Lebih dari itu, SIKM dibutuhkan sebagai pendataan yang memiliki peran penting untuk melacak. Hal ini sangat penting bila tiba-tiba terjadi atau ditemui adanya kasus baru mengenai penyebaran Covid-19.
"Dengan demikian, saat terjadi kasus ada datanya kita mudah untuk melakuan penelusuran dan melakukan upaya tindakan sebelum ada penyebaran yang lebih luas. Sebenarnya sangat mudah membuat SIKM ini," kata Syafrin.
Baca juga: Merokok pada Bus AKAP Juga Pakai Aturan!
Lebih dari itu, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru, yakni Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, pemohon SIKM jauh lebih dimudahkan lantaran tak harus menyertakan ragam surat yang menjadi syarat-syarat seperti awal-awal.
Bahkan, pemohon tak harus mengeluarkan uang untuk melakukan rapid test untuk mendapatkan surat bebas Covid-19, karena dalam regulasi baru, pemohon SIKM hanya harus melakukan pengetesan Covid-19 melalui Corona Likelihood Metric (CLM) yang berbasis aplikasi.
Pemohon tetap diwajibkan mengisi data, setelah itu diarahkan mengikuti pengetesan CLM Covid-19 yang basisnya berupa skoring untuk menentukan apakah orang tersebut bisa mendapatkan SIKM atau tidak. Semua proses tersebu bisa dilakukan di situs corona.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.