JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakata mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Secara garis besar, regulasi ini merupakan update dari aturan sebelumnya mengenai kewajiban kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang ingin keluar daerah, atau pun masyarakat yang dari luar Jabodetabek ingin masuk ke Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga tetap diharuskan memiliki SIKM melalui pengajuan di situs resmi corona.jakarta.go.id.
Namun demikian, syaratnya dipermudah lantaran tak harus lagi melampirkan hasil keterangan rapid test bebas Covid-19, namun hanya melakukan pengetesan melalui Corona Likelihood Metric (CLM).
Baca juga: Punya Kendaraan Wajib Paham Fitur Komunikasinya
"CLM ini basisnya aplikasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id. Masyarakat yang ingin berpergian keluar Jabodetabek atau dari luar mau ke Jakarta tetap wajib memiliki SIKM, cuma tak lagi harus menyertakan atau melampirkan banyak surat keterangan, termasuk hasil bebas Covid-19," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
"Bisa dibilang sebagai syarat penggati dari surat-surat sebelumnya, jadi dibuat lebih simpel, namun tetap ada pengetesan Covid-19 ini melalui aplikai CLM tersebut. Jadi pemohon wajib mengisi dan mengikuti pengetesan melalui CLM untuk mendaptkan SIKM," kata dia.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, aplikasi CLM akan melakukan assessment terhadap pemohon SIKM melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.
Bila parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
Baca juga: Penumpang Sepi, Organda Minta Kelonggaran Izin Keluar Masuk Jakarta
Dalam Pasal 5 Pergub 60/2020 dijelaskan setiap orang yang memiliki SIKM diwajibkan mengisi formulir melalui corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persayatan sebagai pendukung. Untuk lebih jelasnya berikut isinya ;
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
b. foto diri; dan
c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.