JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat di DKI Jakarta yang ingin berpergian ke luar dari wilayah Jabodetabek, kini lebih dimudahkan untuk kepengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kondisi ini juga berlaku bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin ke Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, masyarakat tak harus lagi menyertakan hasil tes bebas Covid-19.
Persayaratan pengetasan Covid-19 melalui swab atau rapid test digantikan dengan metode pengentesan berbasis aplikasi yang dinamakan Corona Likehood Metric (CLM). Pengetesannya pun langsung diarahkan ketika pemohon SIKM mengisi data melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.
"SIKM itu masih dibutuhkan dan diharuskan, hanya saja saat ini kami coba berinovasi untuk memberikan kemudahan dengan persayatan yang lebih simpel. Jadi melalui CLM, aplikasi ini akan menganalisa apakah pemohon dalam status aman atau sebaliknya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
"Bila CLM memberikan skoring yang menilai pemohon aman, makan SIKM akan diterbitkan, bila tidak maka ya tidak. Pada intinya tetap ada pengetesan Covid-19, namun caranya tak lagi seperti diawal-awal," kata dia.
Syafrin menjelaskan CLM merupakan aplikasi yang diprogram untuk assessment terhadap pemohon SIKM. Penilaian dilakukan berbasis skoring, dan juga melihat dari data riwayat agar memudahkan bila suatu saat ditemukan kasus penularan baru.
Pada Pergub 60 Pasal 1 butir 3 dijelaskan bila CLM merupakan suatu metode tes kesehatan dengan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan resiko seseorang terkena Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara untuk peruntukan SIKM sendiri dijelaskan pada pasal 4, yakni ;
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki SIKM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek; dan
b. bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
(2) Dikecualikan dari kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. orang yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang Asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/ atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.
(3) Setiap orang yang tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya; dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke ternpat asal perjalanannya.
Sedangkan untuk syarat pengajuan, penerbitan, masa berlaku, serta status SIKM sendiri diatura dalam Pasal 5 dan 6 dengan isi :
Pasal 5
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
b. foto diri; dan
c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Pasal 6
(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil CLM dengan status aman bepergian;
b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;
c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dan
d. penerbitan SIKM atas nama perorangan.
(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/29/172100915/kini-tes-covid-19-untuk-dapat-sikm-lebih-simpel