SURABAYA, KOMPAS.com - Penerapan kembali Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah Jawa Timur (Jatim), belum bisa dilakukan.
Salah satu kendalanya, karena dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini masih banyak persiapan yang perlu dilakukan.
Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan pemberlakuan tilang elektronik tersebut sekaligus bisa menghindari adanya kerumunan massa dan mencegah penyebaran virus Corona.
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, untuk saat ini rencana penerapan tilang elektronik masih dalam tahap koordinasi dengan instansi terkait.
Baca juga: Begini Cara Benar Atur Tekanan Udara Ban Mobil
“ETLE masih dalam tahap koordinasi antar instansi, termasuk juga penyiapan protokol Covid-19 di gedung isola (tempat pengurusan tilang),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Dengan kondisi menuju new normal, Pranatal mengatakan, perlakuannya juga tidak akan sama seperti penerapan ETLE sebelumnya.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan untuk menghindar terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satunya adalah membatasi jumlah pelanggaran ETLE yang ditangani kepolisian setiap harinya.
“Nanti akan dibatasi setiap harinya berapa yang akan ditangani, agar tidak terlalu banyak,” katanya.
Baca juga: Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Tekanan Udara?
Dengan berbagai tahapan ini, Pranatal pun belum bisa memastikan, kapan tilang elektronik akan berlaku kembali di wilayah Jatim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.