Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bikin Pelat Nomor Cantik, dari Rp 5 Juta sampai Rp 20 Juta

Kompas.com - 18/06/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi sebagian pemilik sepeda motor dan mobil, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor hanya sebatas angka dan huruf, sebagai identifikasi kendaraan saja.

Tetapi bagi sebagian orang, pelat nomor tidak sekadar nomor dan angka biasa melainkan bisa menjadi angka dan huruf spesial yang membedakan dengan kendaraan milik orang lain.

Maka dari itu, tidak sedikit pemilik motor dan mobil yang ingin kendaraannya tampil beda dengan menggunakan pelat nomor cantik.

Mengubah atau memilih NRKB ini memang dilegalkan dengan berbagai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Menggunakan pelat nomor cantik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan pelat nomor dengan huruf dan angka cantik atau pilihan.

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah NRKB harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

Paling penting, tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.

"Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Nyoman menambahkan, pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil ada spesifikasi teknisnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

"Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, hal itu sudah termasuk sebagai sebuah pelanggaran,” ucapnya.

Berikut daftar harga nomor cantik

1. NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

2. NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

3. NRKB dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

4. NRKB satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com