SOLO, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Solo memberikan pelayanan drive thru untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keberadaan layanan cepat ini diadakan sebagai pengganti Satpas keliling yang untuk sementara ditiadakan.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM di drive thru untuk memecah antrean yang ada di kantor Satpas SIM.
Dengan begitu, maka pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM tidak perlu mengantre di kantor Satpas.
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM di DIY Berlaku sampai 29 Juni 2020
"Layanan drive thru ini menggantikan Satpas keliling dan untuk yang akan melakukan perpanjangan kami alihkan ke layanan ini," katanya kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan melalui layanan drive thru, tentunya harus melengkapi sejumlah persyaratan yang wajib ada.
Afrian mengatakan, persyaratan tersebut di antaranya KTP pemohon, SIM lama yang masa berlakunya belum habis. Selain itu juga membawa surat keterangan mengikuti tes psikologi.
"Syarat lainnya adalah membawa surat keterangan sehat dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
Untuk biaya PNBP sendiri besarannya tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Misalnya PNBP untuk perpanjangan SIM A dan B Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C Rp 75.000 sedangkan untuk SIM D biaya yang harus dibayar Rp 30.000.
Baca juga: Virus Corona Meluas, Jumlah Pemohon SIM di Solo Menurun
Berbeda halnya dengan Kota Solo, Satlantas Polres Karanganyar dan Klaten tetap melayani perpanjangan SIM di kantor Satpas.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Endah Dewi Utami mengatakan, pelayanan perpanjangan tetap dilayani seperti biasa.
"Untuk pelayanan tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.
Hal yang sama dikatakan Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman. Bobby menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini jumlah pemohon SIM mengalami penurunan.
Baca juga: Tes Psikologi Hanya untuk Pemohon SIM A dan C
Meski begitu pihaknya tetap melakukan pelayanan untuk pembuatan SIM baru maupun untuk perpanjangan.
"Kalau untuk pelayanan di Satpas keliling sementara ini kami tiadakan dulu," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.