Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Pengguna Kendaraan Pergi ke Luar Kota | Perpanjangan SIM Bisa Secara Online

Kompas.com - 12/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020. Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya. Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

Baca juga: Media Bahrain Ungkap Konsekuensi jika Timnas Mereka Kalah dari Indonesia 

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 11 Juni 2020:

1. Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Mota Ini Caranya

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020. Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya. Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya

2. Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.

"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya

3. Ini Daftar Harga Resmi Bikin SIM A, B, dan C

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pemberian dispensasi untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga 31 Agustus 2020.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiket Bus 27-29 Maret 2025 di Terminal Pulo Gebang Habis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau