JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyelesaikan Operasi Ketupat 2020. Selama 45 hari operasi yang berakhir pada Minggu (7/6/2020). Selama Operasi Ketupat di tangah pandemi ini, total 444.489 pelanggaran lalu lintas ditindak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat.
Menurut Awi, ada 426.950 mobil melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, kelebihan jumlah penumpang, dan lampu stop lamp tidak menyala.
Baca juga: Simpan Hand Sanitizer di Kabin Bisa Bikin Mobil Terbakar, Mitos atau Fakta?
“Dan ada 17.539 tilang, didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan helm,” ujar Awi, dalam konferensi virtual (9/6/2020).
Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu lintas pada sepanjang 24 April sampai 7 Juni 2020 dalam Operasi Ketupat 2020 terjadi sebanyak 1.980 kasus.
“Dengan rincian korban sebanyak 3.565 luka ringan, 288 luka berat, dan 418 meninggal dunia,” kata Awi.
Baca juga: Mobil Keluaran Terbaru Tak Perlu Dipanaskan, Mitos atau Fakta?
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, polisi juga melakukan penyekatan lalu lintas sebagai implementasi larangan mudik.
Awi menambahkan, ada sekita 146 pos dan 56 titik penyekatan yang menjaring pemudik untuk kembali ke daerah asal pada arus mudik Lebaran 2020.
“Total kendaraan yang diputar balik selama Operasi Ketupat Tahun 2020 sejumlah 156.774 kendaraan, dengan perincian 78.455 kendaraan pada arus mudik dan 78.319 arus balik,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.