Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi

Kompas.com - 04/06/2020, 13:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna dan pengendara ojek online akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengizinkan kendaraan umum non-massal untuk kembali beroperasi.

Hal ini disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan beberapa kelonggaran, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kami (4/6/2020).

Sebelumnya PSBB direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni 2020 ini sebagai masa transisi.

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Anies mengatakan, selama masa transisi ojek online dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua atau 8 Juni 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku di lingkungan RW dengan status zona merah.

Sebelumnya Anies mengatakan, dari 2.741 RW di Jakarta, sebanyak 66 RW masuk dalam zona merah yang angka penyebaran virus coronanya cukup tinggi.

“Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” tutur Anies.

Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Protokol kesehatan tersebut antara lain membawa helm sendiri, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan prinsip jaga jarak.

“Mobil dan motor bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali digunakan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com