Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta

Kompas.com - 04/06/2020, 13:10 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang. Sebelumnya kebijakan ini berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi pada akhir Juni 2020 untuk menentukan apakah PSBB akan dihentikan atau berlanjut.

“Kalau sudah aman kita bisa lakukan fase kedua, tapi kalau di tengah jalan ada penanda, bahwa gugus tugas bisa menghentika masa transisi,” ujar Anies, dalam konferensi virtual (4/6/2020).

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

“Kalau dihentikan artinya semua ini kembali ditutup, bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan,” katanya.

Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan new normal. Salah satunya aturan tentang berkendara.

Aturan berkendara selama masa transisi utamakan dengan jalan kaki dan sepeda, kendaraan umum dan pribadi sudah bisa beroperasi dengan protokol kesehatan,” ucap Anies.

Baca juga: Cek Harga Nmax dan PCX Setelah Lebaran

Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Petugas memeriksa pengendara di pos pemeriksaan (check point) di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan pemudik lokal yang hendak keluar-masuk Provinsi Jabar juga para pelancong ke tempat wisata di daerah masing-masing yang rentan penyebaran COVID-19.

Meski diperbolehkan, kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan jumlah 50 persen dari kapasitas maksimal.

Mobil dan motor bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali digunakan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Motor silakan berboncengan bila satu keluarga, tidak masalah,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau