Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Ganjil Genap Jakarta Usai PSBB Belum Putus

Kompas.com - 03/06/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan mobil melalui sistem ganjil genap kembali diterapkan bila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta rampung pada 4 Juni 2020 nanti.

Namun, ganjil genap akan menjadi masalah lantaran banyak orang yang memilih menggunakan mobil pribadi untuk beraktivitas guna menghindari paparan Covid-19 di transportasi umum.

Apalagi dalam protokol yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu, menganjurkan masyarakat untuk mengupayakan menggunakan kendaraan pribadi dan tak disarankan naik transportasi umum.

Baca juga: Bagaimana Aturan Ganjil Genap dan Berkendara Saat New Normal?

Ketika menanyakan soal kabar bagaimana kebijakan ganjil genap nantinya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakara Syafrin Liputo mengatakan, untuk sementara ini masih mengikuti skenario awal.

"Sampai sekarang kita masih sama dengan PSBB, jadi selama PSBB ganjil genap tidak diterapkan. Untuk nantinya saat new normal, kami bersama dengan tim gugus tugas masih terus mengkaji akan seperti apa," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

"Keputusannya akan seperti apa, belum bisa diutarakan karena memang masih kajian. Kami juga masih menunggu evaluasi untuk PSBB, apakah ada perkembangan atau diteruskan," kata dia.

Baca juga: Hadapi New Normal, Kebijakan Ganjil Genap Bisa Bermasalah

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan memang selama PSBB yang sudah berjalan hingga tahap tiga saat ini, masyarakat diminta menghindari transportasi umum karena memiliki risiko yang tinggi terhadap penularan Covid-19.

Namun, untuk protokol lalu lintas dan transportasi di saat new normal, kondisinya saat ini menurut Syafrin masih dalam pembahasan yang intensif dan akan diinfokan hasilnya dalam waktu dekat.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Sebelumnya, Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menjelaskan bila ganjil genap akan menjadi masalah bila Pemprov DKI tidak bisa tidak bisa menjamin sarangan transportasi umum yang baik.

"Jika tetap dilaksanakan tapi pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, maka kebijakan ganjil genap potensial dipermasalahkan publik," ucap Djoko beberapa hari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com