JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna dan pengendara ojek online akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengizinkan kendaraan umum non-massal untuk kembali beroperasi.
Hal ini disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan beberapa kelonggaran, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kami (4/6/2020).
Sebelumnya PSBB direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni 2020 ini sebagai masa transisi.
Anies mengatakan, selama masa transisi ojek online dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua atau 8 Juni 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku di lingkungan RW dengan status zona merah.
Sebelumnya Anies mengatakan, dari 2.741 RW di Jakarta, sebanyak 66 RW masuk dalam zona merah yang angka penyebaran virus coronanya cukup tinggi.
“Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” tutur Anies.
Protokol kesehatan tersebut antara lain membawa helm sendiri, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan prinsip jaga jarak.
“Mobil dan motor bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali digunakan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/04/134243815/jakarta-masuk-tahap-transisi-psbb-ojek-online-boleh-bawa-penumpang-lagi