Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, Lebih dari 440.000 Kendaraan Pribadi Masuk Jateng

Kompas.com - 26/05/2020, 07:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah (Jateng) mengalami peningkatan yang cukup besar saat dua hari Lebaran.

Dari data yang dimiliki Polda Jateng setidaknya ada lebih dari 400.000 kendaraan masuk ke wilayah Jateng, periode 24 dan 25 Mei.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari data yang ada jumlah kendaraan yang masuk wilayah Jateng tercatat 440.631 kendaraan pribadi.

“Kemudian ada penambahan lebih sebanyak 3.001 kendaraan pribadi,” katanya kepada Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Dipakai Jalan Jarak Jauh

Kendaraan tersebut diperbolehkan melintas lantaran sudah sesuai dengan persyaratan yang dengan membawa surat keterangan yang diperbolehkan.

Sementara, kendaraan yang terpaksa dipaksa putar balik mencapai 5.300 kendaraan selama dua hari.

Kendaraan mengular di tol Jakarta-Cikampek mulai kilometer 49 arah menuju Jakarta.KOMPAS.COM/FARIDA Kendaraan mengular di tol Jakarta-Cikampek mulai kilometer 49 arah menuju Jakarta.

Kendaraan yang harus kembali ke daerah asal tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah Jateng.

“Jumlah itu terdiri dari kendaraan pribadi roda empat sebanyak 3.713 kendaraan, kendaraan roda dua sebanyak 1.180 kendaraan dan sisanya yakni 407 unit merupakan kendaraan umum,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Nekat Mudik, 9.477 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jawa Barat

Mantan Kapolresta Solo itu juga mengatakan, jumlah kendaraan tersebut terpantau dari 13 pos penyekatan yang ada di seluruh wilayah Jateng.

Di antaranya ada dua pos penyekatan di Brebes, di Purwakarta, Magelang, Cilacap, Klaten, dua pos di Wonogiri.

“Lalu ada pula di wilayah Karanganyar, Sragen, Blora, dan juga di wilayah Rembang,” ucapnya.

Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.HANDOUT Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.

Ahmad Luthfi juga mengatakan, selama penyekatan kendaraan berlangsung jajarannya tidak pernah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mengangkut pemudik.

Jika kedapatan membawa pemudik, kendaraan hanya diminta untuk putar balik tanpa adanya sanksi yang diberikan kepada sopir maupun menyita kendaraannya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

“Kalau ada travel gelap yang membawa pemudik langsung kami minta putar balik, tidak ada kendaraan yang diamankan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com