Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta

Kompas.com - 26/05/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.

"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Untuk diketahui, izin ini hanya diberikan kepada karyawan dari perusahaan dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yaitu, sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi yang diperbolehkan melintas.

Kemudian, sebagaimana dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota juga wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.

Baca juga: Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari," kata Doni.

"Dan tes PCR (polymerase chain reaction) untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan. Apakah itu di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api," lanjutnya.

Baca juga: Legenda Perancis Tonton Timnas Indonesia di Sydney, Skor 5-1 Menipu

Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan, baik dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.

"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pemerintah tak berkutik berhadapan langsung dgn corona....lalu rakyat yg di tekan tekan..inilah, itulah,,patuhlah, ....bla,bla,bla.........
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Mengetahui SPBU Pasang Alat Buat Curangi Takaran Bensin

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prediksi Jadwal Puncak Arus Mudik 2025 Menurut Polri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau