Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Kompas.com - 26/05/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pengawasan di arus mudik Lebaran 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran terkait juga akan memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan.

Mulai akses di pintu-pintu tol, jalan arteri, sampai mempertebal penjagaan di jalur tikus yang biasa menjadi akses alternatif pemudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat masuk kembali ke area Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.

Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?

Hal itu dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020 dan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran gelombang kedua wabah virus Corona (Covid-19) di Jakarta.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ujar Istono dilansir dari NTMC Polri, Senin (25/5/2020).

Istiono mengatakan, bila skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.

"Seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta. Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin, bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin," ucap Istiono.

Kondisi ini sudah diutarakan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menerbitkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

Anies menjelaskan agar masyarakat tidak mudik meninggalkan wilayah Jabodetebak, apalagi bila tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin masuk, tanpa ada izin maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan akan dilkaukan bersama dengan kepolisian, jadi pilihannya tanpa surat (izin) berangkat akan diminta untuk kembali, dan ada proses karantina," kata Anies.

Baca juga: Terpaksa Keluar Kota, Ini Cara Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Pol Benyamin, sebelumnya juga menyampaikan bila akan ada proses peyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan. Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, pekan lalu.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakan kaki ke Jakarta, berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April 2020, atau pun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi. Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau