Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Bawa Kendaraan ke Jatim Wajib Sertakan Surat Tugas

Kompas.com - 22/05/2020, 12:21 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran volume kendaraan di wilayah Jawa Timur (Jatim) mengalami peningkatan, terutama kendaraan pribadi.

Para pengendara tersebut diperbolehkan melintas di wilayah Jatim dengan bermodalkan surat keterangan kesehatan dan juga surat tugas dari atasannya.

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu menyampaikan, sejak diperbolehkannya melintas dengan membawa surat keterangan tugas jumlah kendaraan yang masuk ke Jatim pun juga meningkat.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020

“Sejak adanya aturan tersebut yang boleh bepergian dengan membawa surat tugas terjadi peningkatan volume kendaraan, tapi kami belum menghitungnya,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Surat tugas yang dimaksud adalah keterangan sehat dan juga surat tugas dari atasan yang menerangkan mengenai tujuan perjalanan tersebut.

“Selain dokumen yang harus dibawa, kami juga melakukan pemeriksaan penggunaan masker, penerapan physical distancing, kalau sudah memenuhi semuanya ya dipersilakan lewat,” ucapnya.

Wadirlantas menambahkan, jajarannya pun tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih detail mengenai keaslian surat yang dibawa tersebut. Selama ini dilakukan hanyalah melakukan pemeriksaan mengenai dokumen yang dibawa.

Baca juga: Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos

Selain itu, jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ada maka petugas pun tidak bisa melarang pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

“Kalau sudah menunjukkan surat tugas ya kami tidak bisa memastikan itu pemudik atau bukan, susah. Mereka sudah menunjukkan berarti mereka perjalanan dalam tugas,” tuturnya.

Sementara itu, untuk penyekatan kendaraan yang akan masuk maupun keluar wilayah Jatim semakin diperketat menjelang Lebaran ini.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik yang dilakukan oleh oknum sopir travel gelap yang sampai sekarang terus dilakukan.

“Peningkatan penyekatan tetap kami jalankan, kami mengantisipasi adanya travel gelap yang membawa pemudik,” katanya.

Pihaknya pun akan menindak tegas para sopir travel gelap yang nekat menyelundupkan pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Akses Perbatasan Dijaga Ketat Jelang Lebaran

Sanksi yang bakal dijatuhkan yakni sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang bisa dibebankan oleh para pelaku yakni penjara selama dua bulan serta denda Rp 500.000.

“Armadanya juga kami sita sampai dengan Operasi Ketupat Semeru ini berakhir, atau baru bisa diambil pada awal Juni mendatang,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau