SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran volume kendaraan di wilayah Jawa Timur ( Jatim) mengalami peningkatan, terutama kendaraan pribadi.
Para pengendara tersebut diperbolehkan melintas di wilayah Jatim dengan bermodalkan surat keterangan kesehatan dan juga surat tugas dari atasannya.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu menyampaikan, sejak diperbolehkannya melintas dengan membawa surat keterangan tugas jumlah kendaraan yang masuk ke Jatim pun juga meningkat.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020
“Sejak adanya aturan tersebut yang boleh bepergian dengan membawa surat tugas terjadi peningkatan volume kendaraan, tapi kami belum menghitungnya,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Surat tugas yang dimaksud adalah keterangan sehat dan juga surat tugas dari atasan yang menerangkan mengenai tujuan perjalanan tersebut.
“Selain dokumen yang harus dibawa, kami juga melakukan pemeriksaan penggunaan masker, penerapan physical distancing, kalau sudah memenuhi semuanya ya dipersilakan lewat,” ucapnya.
Wadirlantas menambahkan, jajarannya pun tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih detail mengenai keaslian surat yang dibawa tersebut. Selama ini dilakukan hanyalah melakukan pemeriksaan mengenai dokumen yang dibawa.
Baca juga: Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos
Selain itu, jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ada maka petugas pun tidak bisa melarang pengendara untuk melanjutkan perjalanan.
“Kalau sudah menunjukkan surat tugas ya kami tidak bisa memastikan itu pemudik atau bukan, susah. Mereka sudah menunjukkan berarti mereka perjalanan dalam tugas,” tuturnya.
Sementara itu, untuk penyekatan kendaraan yang akan masuk maupun keluar wilayah Jatim semakin diperketat menjelang Lebaran ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan