SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran volume kendaraan di wilayah Jawa Timur (Jatim) mengalami peningkatan, terutama kendaraan pribadi.
Para pengendara tersebut diperbolehkan melintas di wilayah Jatim dengan bermodalkan surat keterangan kesehatan dan juga surat tugas dari atasannya.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu menyampaikan, sejak diperbolehkannya melintas dengan membawa surat keterangan tugas jumlah kendaraan yang masuk ke Jatim pun juga meningkat.
“Sejak adanya aturan tersebut yang boleh bepergian dengan membawa surat tugas terjadi peningkatan volume kendaraan, tapi kami belum menghitungnya,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Surat tugas yang dimaksud adalah keterangan sehat dan juga surat tugas dari atasan yang menerangkan mengenai tujuan perjalanan tersebut.
“Selain dokumen yang harus dibawa, kami juga melakukan pemeriksaan penggunaan masker, penerapan physical distancing, kalau sudah memenuhi semuanya ya dipersilakan lewat,” ucapnya.
Wadirlantas menambahkan, jajarannya pun tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih detail mengenai keaslian surat yang dibawa tersebut. Selama ini dilakukan hanyalah melakukan pemeriksaan mengenai dokumen yang dibawa.
Selain itu, jika semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ada maka petugas pun tidak bisa melarang pengendara untuk melanjutkan perjalanan.
“Kalau sudah menunjukkan surat tugas ya kami tidak bisa memastikan itu pemudik atau bukan, susah. Mereka sudah menunjukkan berarti mereka perjalanan dalam tugas,” tuturnya.
Sementara itu, untuk penyekatan kendaraan yang akan masuk maupun keluar wilayah Jatim semakin diperketat menjelang Lebaran ini.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik yang dilakukan oleh oknum sopir travel gelap yang sampai sekarang terus dilakukan.
“Peningkatan penyekatan tetap kami jalankan, kami mengantisipasi adanya travel gelap yang membawa pemudik,” katanya.
Pihaknya pun akan menindak tegas para sopir travel gelap yang nekat menyelundupkan pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.
Sanksi yang bakal dijatuhkan yakni sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang bisa dibebankan oleh para pelaku yakni penjara selama dua bulan serta denda Rp 500.000.
“Armadanya juga kami sita sampai dengan Operasi Ketupat Semeru ini berakhir, atau baru bisa diambil pada awal Juni mendatang,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/22/122100915/pemudik-yang-bawa-kendaraan-ke-jatim-wajib-sertakan-surat-tugas