Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/05/2020, 08:22 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya larangan warga Jakarta melakukan mudik lokal, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melaksankan pengawasan dan patroli lebih ketat. Termasuk melakukan penjagaan di 33 check point atau titik pemeriksaan yang sudah disediakan saat Lebaran berlangsung.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bentuk antisipasi sudah dikoordinasikan antar lintas instansi, baik dengan kepolisian maupun TNI. Bila ada indikasi warga yang akan melakukan mudik lokal atau melakukan perjalanan silaturahmi, maka akan dicegah meski hanya di area Jabodetabek.

"Kita sudah siapkan pengawasan di 33 check point strategis, jadi akan ada pemantauan bagi setiap pergerakan masyarakat," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

"Antisipasi akan dilakukan baik jelang, saat, dan usai Lebaran, untuk memastikan masyarakat benar-benar keluar hanya untuk kegiatan yang dikecualikan, bukan mudik lokal," kata dia.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Jakarta Juga Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

Syafrin menjelaskan pencegahan kepada masyarakat dilakukan bukan karena adanya larangan mudik lokal saja, namun juga mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diperpanjang hingga 4 Juni 2002 mendatang.

Warga melakukan takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Warga melakukan takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 H di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/06/2018). Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018.

Dalam aturan PSBB, selain dari kegiatan yang dikecualikan, otomatis masyarakat tak boleh melakukan aktivitas lain. Hal ini termasuk menjalankan mudik lokal untuk melakukan silaturahmi di area Jabodetabek.

"Pengawasan tentu bisa dilihat dari gerak-geriknya, seperti menggenakan gamis, baju koko, dan lainnya. Hal ini tentu melihatkan bila mereka ke luar rumah tidak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Syafrin.

Untuk sanksi, menurut Syafrin akan dilihat dari kondisi di lapangan nantinya. Bisa hanya dengan meminta masyarakat untuk memutar balik, atau dilakukan penderekan kendaraan.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Sanksi Pengendara yang Melanggar Makin Berat?

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Tidak hanya itu, Syafrin juga mengatakan bakal melakukan patroli pada beberapa titik rawan keramaian, khususnya di malam jelang Lebaran yang umumnya digunakan masyarakat untuk melakukan takbir keliling.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi bagi pelanggar #PSBBJakarta resmi diberlakukan, sebagaimana yang tertuang pada Pergub 41/2020.? ? Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran COVID 19 agar pandemi ini cepat berakhir. ? ? Bila kamu melihat pelanggaran #PSBBJakarta, segera lapor ke salah satu kanal aduan resmi #CRM @cepatresponjkt. Mari bersama jaga kota kita!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #YukPakaiMasker #Dirumahaja? ? Note: Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker. Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 13, 2020 at 3:15pm PDT

"Ini kita awasi bersama dengan Polda dan Kodam Jaya, jadi saat melihat dan menemui adanya takbir keliling, akan langsung dihentikan dan alihkan," ujar Syafrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke