Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang, Sanksi Pengendara yang Melanggar Makin Berat?

Kompas.com - 20/05/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

PSBB Jakarta yang sudah memasuki tahap ketiga ini, diperpanjang mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020 mendatang. Anies pun meminta masyarakat benar-benar patuh dan tetap di rumah agar pengendalian Covid-19 bisa segera ditangani.

Lantas, apakah dengan adanya instruksi tersebut sanksi dan denda para pelanggar PSBB juga akan makin diketatkan, terlebih di sektor lalu lintas untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, serta angkutan umum.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

Menjawab hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada prinsipnya Pemprov akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku, apalagi kini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB yang menjadi dasar hukum.

Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan baris berbaris saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan menghukum warga yang tidak menggunakan masker dengan melakukan baris berbaris saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

"Pasti kita juga ketatkan, tapi adanya sanksi dan denda juga kami pada prinsipnya tetap mengevaluasi dulu seperti apa tingkat kesalahannya. Tidak semua kita pukul rata dengan denda administrasi," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

"Sejauh ini, sanksi sosial dengan menggunakan rompi dan menyapu jalan itu cukup efektif memberikan masyarakat efek jera karena ada rasa malu, mungkin kalau hanya sekadar bayar administrasi justru tidak mudah kapok karena mereka punya uang," kata dia.

Baca juga: Naik Motor ke Luar Kota Masih Boleh, tapi dengan Syarat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi bagi pelanggar #PSBBJakarta resmi diberlakukan, sebagaimana yang tertuang pada Pergub 41/2020.? ? Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran COVID 19 agar pandemi ini cepat berakhir. ? ? Bila kamu melihat pelanggaran #PSBBJakarta, segera lapor ke salah satu kanal aduan resmi #CRM @cepatresponjkt. Mari bersama jaga kota kita!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #YukPakaiMasker #Dirumahaja? ? Note: Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker. Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 13, 2020 at 3:15pm PDT

 

Adanya Pergub soal denda dan sanksi, menurut Syafrin tujuan utamanya adalah membuat masyarakat patuh, bukan untuk menambah kas daerah. Karena pandemi merupakan masalah bersama yang harus disadari tiap individu.

Lantaran itu, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk tetap patuh sesuai regulasi PSBB. Ketika ditanya soal pelanggaran terbanyak selama ini dari sektor lalu lintas, Syafrin menjelaskan masih di penggunaan masker.

Baca juga: Kesalahan Fatal Pengguna Mobil Transmisi Matik yang Bikin Mesin Jebol

Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

"Masker paling banyak sejauh ini, baik yang motor dan mobil. Selain itu kami juga sedang konsen pada larangan mudik, jadi ada beberapa travel gelap yang berhasil kami tangkap saat akan melakukan pergerakan keluar dari Jakarta," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau