Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang, Jakarta Juga Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 20/05/2020, 12:57 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Dengan adanya masa perpanjang tersebut, otomatis aturan mengenai pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap pun mengikuti.

"Seperti yang sebelumnya telah disampaikan, artinya pencabutan sementara ganjil genap akan mengikuti aturan PSBB, jadi ditiadakan hingga 4 Juni juga," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Menurut Syafrin, prinsip dari peniadaan sistem ganjil genap lebih untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang masih harus beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi karena dinilai lebih aman dari risiko penularan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, hingga 4 Juni 2020.??? ?? Teman-teman, ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan. Kita lanjutkan bersama, ya dengan lebih disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi.? ? Semakin kita disiplin untuk tetap di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, lalu semakin kecil pula potensi penularannya. Dengan begitu pandemi ini bisa lebih cepat usai.?? ? Setelah itu kita memulai babak baru bisa berkegiatan di luar rumah seperti semula, dan tentu dengan protokol yang baru.? ? Tetap semangat, ya, kita lewati sama-sama!?? ?? #PSBBJakarta #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #dirumahaja #yukpakaimasker?? Sumber: @dkijakarta ?

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 19, 2020 at 4:51pm PDT

Selain Ganjil genap, sejumlah aktivitas lain yang biasa diadakan juga dihentikan sementara, salah satunya seperti kegiatan car free day. Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap patuh pada aturan PSBB.

Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, wajib mengenakan masker. Khusus untuk pengguna mobil juga harus memperhatikan kapasitas penumpang yang dikurangi hingga 50 persen.

Baca juga: Toyota Mulai Singgung Raize, Lebih Murah daripada Rush?

Untuk pengendara motor, sarung tanggan juga wajib digunakan dan dilarang berboncengan bila tidak satu alamat rumah dengan pengendara. Untuk ojek online sendiri diingatkan tidak membawa penumpang dan dilarang berkerumun.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Meski masih boleh, tapi tetap diingat tidak perlu keluar rumah bila tidak mendesak. Bagi yang beraktivitas pada sektor-sektor yang dikecualikan, harap mematuhi protokol selama PSBB," ujar Syafrin.

"Untuk sanksi dan denda pelanggaran juga sudah kita mulai, namun paling efektif saat ini memang dengan membersihkan fasilitas umum karena ada dampak sosial dan memberikan efek jera," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com