Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Travel Gelap yang Angkut Pemudik Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 19/05/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan di sejumlah wilayah semakin diperketat menjelang Lebaran tahun ini.

Bagi pengendara yang melanggar aturan larangan mudik, tidak hanya diminta putar balik, tetapi kendaraan akan disita hingga Operasi Ketupat selesai digelar.

Seperti halnya para sopir travel gelap yang akhir-akhir ini semakin marak beroperasi di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur.

Bahkan, Ditlantas Polda Jatim sudah menyita puluhan unit travel gelap yang kedapatan hendak menyelundupkan pemudik.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Knalpot Mobil Keluar Air Tandanya Mesin Sehat?

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, untuk saat ini kendaraan pribadi yang masuk atau keluar dari wilayah Jatim semakin diperketat.

Seorang petugas PSBB di posko check point perbatasan Agam dengan Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) cekcok dengan oknum anggota DPRD yang tidak pakai masker, Selasa (12/5/2020). Dok. Screenshoot video Seorang petugas PSBB di posko check point perbatasan Agam dengan Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) cekcok dengan oknum anggota DPRD yang tidak pakai masker, Selasa (12/5/2020).

“Untuk kendaraan umum seperti bus sudah tidak ada yang melintas, tapi kami mengantisipasi adanya travel gelap yang masih melintas,” kata Pranatal kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ada angkutan tanpa izin mengangkut penumpang itu masih saja beroperasi.

Padahal sudah ada lebih dari 70 unit travel gelap yang disita oleh jajaran Ditlantas Polda Jatim.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menjaring oknum travel gelap yang mengangkut penumpang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).Dokumentasi Sudinhub Jakarta Timur Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menjaring oknum travel gelap yang mengangkut penumpang di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2020).

“Untuk sanksi yang kami kenakan sesuai dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancamannya kurungan penjara dua bulan dan atau denda Rp 500.000,” ujarnya.

Baca juga: Pengendara yang Mudik ke Jatim Modal Hasil Rapid Test Belum Tentu Lolos

Sedangkan untuk unit yang disita, kata Wadirlantas, baru bisa dikeluarkan setelah Operasi Ketupat selesai digelar.

“Kemungkinan baru bisa keluar awal Juni mendatang, kan Operasi Ketupatnya sampai akhir Mei ini,” kata dia.

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Pranatal mengatakan, untuk pemeriksaan kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah Jatim pihaknya tetap berpedoman pada larangan mudik dari pemerintah.

“Yang diperbolehkan sesuai dengan SE dari Ketua Gugus Tugas Pusat adalah mereka yang masuk kategori bisa melintas,” ucapnya.

Seperti, pegawai pemerintah atau BUMN yang mendapatkan tugas dan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II atau minimal kepala dinas.

Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.

Kemudian, warga Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri dan membawa surat dari kedutaan atau perwakilan RI.

Baca juga: Knalpot Keluar Air Saat Mesin Mobil Dipanaskan, Normal atau Tidak?

“Dan warga yang sedang sakit atau ada keluarga yang meninggal dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit,” ucapnya.

Selain itu, Pranatal mengatakan, tidak bisa melintas ke wilayah Jatim. Meskipun, pengendara membawa surat hasil rapid test yang menyatakan negatif.

“Surat keterangan rapid test itu hanya pendukung saja, bukan yang utama. Jadi belum tentu bisa lolos meskipun membawa surat itu,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com