Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Travel Gelap yang Angkut Pemudik Bakal Didenda Rp 500.000

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan di sejumlah wilayah semakin diperketat menjelang Lebaran tahun ini.

Bagi pengendara yang melanggar aturan larangan mudik, tidak hanya diminta putar balik, tetapi kendaraan akan disita hingga Operasi Ketupat selesai digelar.

Seperti halnya para sopir travel gelap yang akhir-akhir ini semakin marak beroperasi di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Timur.

Bahkan, Ditlantas Polda Jatim sudah menyita puluhan unit travel gelap yang kedapatan hendak menyelundupkan pemudik.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, untuk saat ini kendaraan pribadi yang masuk atau keluar dari wilayah Jatim semakin diperketat.

“Untuk kendaraan umum seperti bus sudah tidak ada yang melintas, tapi kami mengantisipasi adanya travel gelap yang masih melintas,” kata Pranatal kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ada angkutan tanpa izin mengangkut penumpang itu masih saja beroperasi.

Padahal sudah ada lebih dari 70 unit travel gelap yang disita oleh jajaran Ditlantas Polda Jatim.

“Untuk sanksi yang kami kenakan sesuai dengan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancamannya kurungan penjara dua bulan dan atau denda Rp 500.000,” ujarnya.

Sedangkan untuk unit yang disita, kata Wadirlantas, baru bisa dikeluarkan setelah Operasi Ketupat selesai digelar.

“Kemungkinan baru bisa keluar awal Juni mendatang, kan Operasi Ketupatnya sampai akhir Mei ini,” kata dia.

Pranatal mengatakan, untuk pemeriksaan kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah Jatim pihaknya tetap berpedoman pada larangan mudik dari pemerintah.

“Yang diperbolehkan sesuai dengan SE dari Ketua Gugus Tugas Pusat adalah mereka yang masuk kategori bisa melintas,” ucapnya.

Seperti, pegawai pemerintah atau BUMN yang mendapatkan tugas dan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II atau minimal kepala dinas.

Kemudian, warga Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri dan membawa surat dari kedutaan atau perwakilan RI.

“Dan warga yang sedang sakit atau ada keluarga yang meninggal dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit,” ucapnya.

Selain itu, Pranatal mengatakan, tidak bisa melintas ke wilayah Jatim. Meskipun, pengendara membawa surat hasil rapid test yang menyatakan negatif.

“Surat keterangan rapid test itu hanya pendukung saja, bukan yang utama. Jadi belum tentu bisa lolos meskipun membawa surat itu,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/19/081200215/pengemudi-travel-gelap-yang-angkut-pemudik-bakal-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke