Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Kaca Film Jangan Asal Gelap, Ada Aturannya

Kompas.com - 11/05/2024, 14:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca film memiliki peranan yang cukup penting. Fungsinya bisa menolak panas bahkan memberikan privasi yang baik untuk pengemudi maupun penumpang karena bisa memilih tingkat kegelapan.

Namun pemilihan kaca film tidak boleh asal gelap saja, karena sangat berbahaya jika mempengaruhi visibilitas pengemudi terutama saat berkendara di malam hari.

Linda Widjaja, Vice President Director, PT V-KOOL Indo Lestari mengatakan, kaca film yang dipakai di bagian depan sebaiknya transparan atau paling tidak 70 persen cahaya bisa masuk ke kabin.

Baca juga: Dorna Sports Sebut Ada Pabrikan yang Mau Masuk MotoGP

“Kaca samping, atau bagian. belakang itu bisa disesuaikan dengan konsumen, tetapi kalau dari kami sebaiknya cahaya yang masuk ke kabin sebaiknya 70 persen,” kata Linda, saat ditemui di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Artinya para pemilik kendaraan disarankan untuk menggunakan kaca film dengan kepekatan kurang dari 40 persen untuk kaca depan.

Lebih jauh, aturan penggunaan kaca film ini dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada enam poin yang diatur, yaitu:

 

Kaca film V-KoolV-Kool Kaca film V-Kool

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

Baca juga: Pengemudi Mobil Wajib Kuasai Penggunaan Rem Tangan Saat di Tanjakan

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.

5. Dilarang menempatkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com