Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?

Kompas.com - 11/05/2024, 13:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial foto yang memperlihatkan pengemudi mobil tertangkap kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam unggahan akun Instagram @lowslowmotif, memperlihatkan mobil Brio dengan pelat nomor D 1256 UBA tertangkap kamera tilang lantaran sang pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada unggahan itu juga disebutkan bahwa mobil yang dikendarai merupakan mobil rental.

“Himbauan untuk semua customer rental, harap berhati-hati, tetap patuhi peraturan lalu lintas. Jangan seperti customer yang ini, akhirnya pihak kami yang dirugikan, karena terkena etle dan customer menolak ganti rugi. Hanya janji yang kami terima,” tulis unggahan itu.

Baca juga: Video Viral, Modus Pengendara Motor Pura-pura Diserempet

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih. Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang apabila mobil tersebut adalah mobil sewa atau rental yang kemudian kena ETLE?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Begini Cara Stop and Go Mobil Manual di Tanjakan

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE,” kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
cek secara online saja ,kena tilang e atau tidak ,kurun waktu pemakaian.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pentagon: Akan Ada Lebih Banyak Serangan Udara terhadap Houthi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau