Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Diduga Rem Blong

Kompas.com - 12/05/2024, 07:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi, kali ini berlokasi di  Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Pada insiden tersebut, bus pariwisata membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat yang sedang melakukan kegiatan perpisahan. Bus tersebut merupakan miliki Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG. 

Secara rinci, kecelakan ini terjadi pukul 18.48 WIB saata bus melintas dari arah Lembang menuju Subang.

Bus tiba-tiba oleng ke kanan menabrak mobil dan langsung terguling ke kanan menabrak sepeda motor di jalur berlawanan dan juga sepeda motor yang berhenti di bahu jalan.

Berdasarkan update Kompas.com pada pukul 00.04, Minggu (12/5/2024), jumlah korban meninggal kini ada 11 orang. 

Baca juga: Hasil Sprint Race MotoGP Perancis 2024, Martin Juara, Marquez Kedua

Suasana gedung SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Sawangan yang didatangi oleh orang tua murid korban kecelakaan bus di Ciater, Subang, Minggu (12/5/2024).KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Suasana gedung SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Sawangan yang didatangi oleh orang tua murid korban kecelakaan bus di Ciater, Subang, Minggu (12/5/2024).

Kecelakaan ini menjadi tragedi yang kesekian kalinya di tahun ini yang melibatkan layanan bus pariwisata. Bahkan meski sudah berkali-kali terjadi hingga menelan korban jiwa, kasus serupa masih sering terjadi dengan faktor yang sama. 

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus.

Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Perancis 2024, Martin Pole Position

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," dikutip dari keterangan resminya, Minggu (12/5/2024). 

Aznal juga mengimbau kepada seluruh PO dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. 

"Seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com