Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tak Bisa Perpanjang SIM bagi Pelanggar PSBB Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/05/2020, 14:21 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SURABAYA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Timur memastikan tetap melarang perjalanan mudik lokal di momen Lebaran tahun ini.

Sebagai pertimbangan, kegiatan ini justru dikhawatirkan akan meningkatkan penyebaran virus Corona atau covid-19 di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mengingat, selama ini ada beberapa daerah yang sebelumnya masuk zona hijau, tetapi dengan adanya mobilitas masyarakatnya berubah menjadi zona merah.

Hal ini yang menjadi perhatian sehingga mudik lokal di Jatim tetap dilarang. Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, bahwa pada dasarnya mudik itu tetap dilarang.

Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan Mudik Lokal Didenda Rp 1 Juta

“Sedangkan yang diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas pusat yang mengatur perjalanan. Misalkan, pegawai pemerintah, BUMN yang sedang melaksanakan tugasnya dan diperkuat dengan surat yang ditandatangani oleh atasannya,” kata Pranatal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Selain itu, lanjut Pranatal, ada keluarga atau saudara yang meninggal dengan disertai surat keterangan dari rumah sakit atau surat kematian.

“Lalu bagi warga negara yang dari luar negeri dan baru pulang ke Indonesia itu juga harus membawa surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan RI. Disertai dengan hasil rapid tes atau PCR tes,” ucapnya.

Selain dari kategori yang dikecualikan tersebut, Pranatal mengatakan, tidak boleh melakukan perjalanan meskipun hanya lintas wilayah di Jatim.

Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan

Terkait dengan sanksi tidak bisa memperpanjang SIM bagi para pelanggar, Wadirlantas memastikan bahwa sanksi tersebut kemungkinan tidak bisa diterapkan.

“Dasar hukum menunda perpanjangan SIM itu kan tidak ada. Jadi tidak ada cantolannya, itu kenapa kita tidak bisa melaksanakannya,” ucapnya.

Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti latihan uji kompetensi surat izin mengemudi (SIM) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (24/9). Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com