JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawasan kendaraan yang hendak melakukan kegiatan mudik melalui pos pengamanan (pospam) terpadu dilakukan beberapa tahap.
Mulai pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), kelengkapan surat berkendara, surat tugas (bagi karyawan), muatan dan jumlah penumpang, hingga pelat nomor kendaraan.
"Pemeriksaannya menyeluruh. Jadi meski pelat nomornya daerah kalau dia punya surat tugas untuk kerja kami persilahkan lewat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Akses Keluar Masuk Jabodetabek untuk Kendaraan Pribadi Ditutup 7 Mei 2020
Sebaliknya, bila pelat nomor kendaraan yang digunakan bukan dari wilayah Jabodetabek dan pengemudi beralasan hanya untuk antar saudara atau pulang ke rumah, namun muatan yang dibawa sangat banyak dan ada indikasi mudik, maka petugas akan meminta untuk putar balik.
"Tidak mungkin kan hanya antar saudara masuk atau ke luar wilayah Jabodetabek tapi bawa koper banyak dan keluarga lengkap. Atau dia beralasan kerja, tapi di bagasinya ada 4-5 koper. Pengemudi seperti itu kita suruh putar balik," kata Yusri.
"Jadi pengawasannya tidak hanya sebatas pelat nomor, tetapi keseluruhan," kata dia.
Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik
Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang mudik tahun ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas.
Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.