JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti Jakarta, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota serta Kabupaten Bekasi (Bodebek) juga akan diperpanjang pelaksanaanya.
Kepastian ini disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang mengatakan, perpanjangan PSBB di Bodebek diteruskan hingga 12 Mei 2020.
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai Rabu (29/4/2020) besok, sudah diputuskan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil, dalam keterangan resmi di situs Pemprov Jabar, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Lalu Lintas di 14 Jalan Tol Anjlok Usai PSBB dan Larangan Mudik
Lebih lanjut Emil mengatakan keputusan perpanjangan PSBB di Bodebek memang karena ada peningkatan kasus, khususnya di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Namun secara umum, sejak penerapan PSBB di Jabodetabek sendiri sudah terjadi penurunan kasus hingga 38,5 persen.
Sementara untuk PSBB di Bandung Raya, Emil mengatakan masih dalam tahap evaluasi. Keputusan untuk perpanjangannya baru akan disampaikan pekan depan.
Mengenai perpanjangan PSBB di Bodebek, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar) Hery Antasari mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan dari sisi regulasi pada sektor transportasi umum maupun pribadi.
Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur
Hery menjelaskan bila aturan garis besarnya masih sama dengan sebelumnya, baik untuk sepeda motor, mobil pribadi, serta angkutan umum.
"Masih sama, besok itu surat edarannya akan dikeluarkan, jadi mulai besok akan diperpanjang sampai 12 Mei nanti, setelah itu mungkin akan ada koordinasi lagi untuk evaluasi," ucap Hery kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
"Teknisnya nanti akan dijelaskan di edaran tersebut, tapi garis besarnya sama dengan yang sudah berjalan, hanya saja mungkin ada tambahan terkait larangan mudik," kata dia.
Seperti diketahui, regulasi PSBB di Bodebek sama seperti di Jakarta. Mobil pribadi masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok namun dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Untuk sedan hanya baleh disi tiga penumpang, yang terdiri dari satu sopir dan dua penumpang di belakang. Untk mobil tujuh penumpang dipangkas menjadi empat orang dengan formulasi satu sopir, dua penumpang di tengah dan satu penumpang di baris ketiga.
Sementara untuk sepeda motor, masih diizinkan berboncengan dengan syarat tinggal satu rumah sesuai kartu indentitas. Sementara ojek online hanya boleh beroperasi untuk mengantaskan paket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.