Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bodebek Diperpanjang, Aturan Berkendara Masih Sama

Kompas.com - 29/04/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti Jakarta, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota serta Kabupaten Bekasi (Bodebek) juga akan diperpanjang pelaksanaanya.

Kepastian ini disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang mengatakan, perpanjangan PSBB di Bodebek diteruskan hingga 12 Mei 2020.

"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai Rabu (29/4/2020) besok, sudah diputuskan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil, dalam keterangan resmi di situs Pemprov Jabar, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Lalu Lintas di 14 Jalan Tol Anjlok Usai PSBB dan Larangan Mudik

Lebih lanjut Emil mengatakan keputusan perpanjangan PSBB di Bodebek memang karena ada peningkatan kasus, khususnya di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Namun secara umum, sejak penerapan PSBB di Jabodetabek sendiri sudah terjadi penurunan kasus hingga 38,5 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PSBB diperpanjang hingga 12 Mei 2020 ya Bogorian. Mohon kerjasama untuk tertib dan patuh dengan peraturan yang berlaku saat ini. Sehingga kita dapat segera kembali beraktifitas seperti sedia kala. . #pemkotbogor #welovebogor #bogorberlari #bogohkabogor #bogorlawancovid19

A post shared by BOGOR BERLARI (@pemkotbogor) on Apr 28, 2020 at 6:34am PDT

Sementara untuk PSBB di Bandung Raya, Emil mengatakan masih dalam tahap evaluasi. Keputusan untuk perpanjangannya baru akan disampaikan pekan depan.

Mengenai perpanjangan PSBB di Bodebek, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar) Hery Antasari mengatakan, sejauh ini tidak ada perubahan dari sisi regulasi pada sektor transportasi umum maupun pribadi.

Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur

Hery menjelaskan bila aturan garis besarnya masih sama dengan sebelumnya, baik untuk sepeda motor, mobil pribadi, serta angkutan umum.

"Masih sama, besok itu surat edarannya akan dikeluarkan, jadi mulai besok akan diperpanjang sampai 12 Mei nanti, setelah itu mungkin akan ada koordinasi lagi untuk evaluasi," ucap Hery kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

"Teknisnya nanti akan dijelaskan di edaran tersebut, tapi garis besarnya sama dengan yang sudah berjalan, hanya saja mungkin ada tambahan terkait larangan mudik," kata dia.

Seperti diketahui, regulasi PSBB di Bodebek sama seperti di Jakarta. Mobil pribadi masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok namun dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Untuk sedan hanya baleh disi tiga penumpang, yang terdiri dari satu sopir dan dua penumpang di belakang. Untk mobil tujuh penumpang dipangkas menjadi empat orang dengan formulasi satu sopir, dua penumpang di tengah dan satu penumpang di baris ketiga.

Sementara untuk sepeda motor, masih diizinkan berboncengan dengan syarat tinggal satu rumah sesuai kartu indentitas. Sementara ojek online hanya boleh beroperasi untuk mengantaskan paket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau