Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Kompas.com - 29/04/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Larangan Mudik, Polda Jatim Perketat 8 Wilayah Perbatasan

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Ia berharap keringanan tersebut jangan dimanfaatkan dengan tujuan yang tidak baik. Pasalnya, jika tak ada alasan mendesak, para pemudik akan ditindak tegas dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.

Sementara itu, bila alasan pemudik karena tidak mempunyai pekerjaan, Polri disebut bakal mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Dikonfirmasi Kompas.com dalam kesempatan terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin tak menampik hal tersebut. Namun, petugas akan menjaring kembali secara ketat untuk kondisi darurat yang dimaksud.

"Lagi pula Operasi Ketupat 2020 itu kan operasi kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi kegiatan kembali normal," katanya.

Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Jika memang benar ada keluarga yang sakit keras, bahkan meninggal, kita persilakan. Tapi petugas akan benar-benar mengecek, itu bohong atau tidak. Kami harap masyarakat jujur dan kooperatif. Ini untuk kepentingan bersama kok," ucap Benyamin.

Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi menjadi dua tahap, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.KOMPAS.COM/FARIDA Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.

Tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com