Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Keluar Masuk Jabodetabek untuk Kendaraan Pribadi Ditutup 7 Mei 2020

Kompas.com - 27/04/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikarenakan masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.

"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020. Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.

"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.

"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.

Baca juga: Viral Penumpang di Dalam Bagasi Bus, Ini Bahayanya Berada di Bagasi

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak kepolisian telah membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba keluar wilayah-wilayah tertentu.

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.

"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.

Boleh melintas

Salah satu perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin dari arah Kabupaten Banjar diblokir petugas menggunakan pagar besi, Sabtu (25/4/2020) malam. Meski begitu masih banyak warga yang berhasil masuk ke dalam Kota Banjarmasin.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Salah satu perbatasan atau pintu masuk Kota Banjarmasin dari arah Kabupaten Banjar diblokir petugas menggunakan pagar besi, Sabtu (25/4/2020) malam. Meski begitu masih banyak warga yang berhasil masuk ke dalam Kota Banjarmasin.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Kemudian, pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).

Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.

"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com